
SRAGI, LAMPUNG SELATAN — Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Verifikasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, pada Senin (20/7/2026).
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Tim Kesehatan Lingkungan (Kesling) Provinsi Lampung dan Tim Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Penilaian dilakukan secara serentak di lima desa di wilayah Kecamatan Sragi, yaitu Desa Sumbersari, Sukapura, Mandalasari, Margajasa, dan Margasari.
Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memvalidasi perilaku sehat masyarakat secara langsung di lapangan guna memastikan bahwa kelima pilar STBM telah diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Adapun 5 Pilar STBM meliputi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga, serta Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.


Selain itu, penilaian ini menjadi landasan penetapan status kelayakan bagi desa-desa tersebut sebelum dideklarasikan secara resmi sebagai Desa STBM (Sanitasi Total). Langkah ini dipandang strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan serta menekan angka penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan penanganan masalah stunting.
Pelaksanaan verifikasi berlangsung aman dan lancar. Untuk efektivitas penilaian, tim penilai dibagi ke masing-masing desa guna melakukan observasi dan penilaian langsung terhadap indikator-indikator 5 Pilar STBM di pemukiman warga.
Dengan selesainya tahap verifikasi ini, diharapkan kelima desa di Kecamatan Sragi dapat mengukuhkan komitmen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. (GG)
