Kamis, 13 Januari 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan Asistensi Penyusunan RBA PPK BLU UPT Puskesmas Se-Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Radisson Bandar Lampung dan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Joniyansah, S.KM., M.M. Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang dikenal dengan RBA adalah sebuah perencanaan atau estimasi atas penerimaan dan pengeluaran pada periode yang akan datang. RBA dijadikan sebagai perkiraan untuk mengelola seluruh sumber daya. Saat ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk dapat menyusun RBA sendiri.
Ada 3 (tiga) komponen yang perlu dianggarkan yaitu pendapatan; belanja; dan pembiayaan. Penganggaran ini didasarkan pada pagu sumber dana. Pagu merupakan batasan terbesar untuk setiap komponen yang akan dianggarkan. Untuk entitas yang menerapkan BLUD seperti puskesmas, biasanya mendapatkan pagu anggaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes membantu untuk menentukan besaran pagu untuk berbagai sumber dana seperti BLUD dan APBD. Puskesmas selanjutnya menentukan proyeksi pendapatan dari pagu sumber dana tersebut. Pendapatan yang diproyeksikan adalah pendapatan BLUD yang meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; dan lain-lain BLUD yang sah. Sementara untuk sumber dana APBD, pendapatan yang diproyeksikan adalah pendapatan APBD baik APBD murni maupun Bantuan Operasional Khusus (BOK). Kegiatan ini di ikuti oleh 27 Puskesmas Se-Kabupaten Lampung Selatan.
