
BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan turut serta dalam rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kewenangan pendelegasian penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non-perizinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung pada Senin, 13 April 2026.
Pertemuan strategis ini melibatkan jajaran lintas sektoral, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Kehadiran berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan setiap poin dalam rancangan peraturan telah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan kebutuhan teknis di lapangan.
Harmonisasi ini dilakukan guna mengakomodir pendelegasian penyelenggaraan pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan berbasis risiko. Melalui Peraturan Bupati yang jelas, diharapkan terdapat kepastian hukum mengenai pembagian kewenangan sehingga proses perizinan, termasuk izin di sektor kesehatan dan bangunan, dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Penyusunan landasan hukum yang kuat melalui Perbup ini menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Lampung Selatan. Dengan adanya pendelegasian yang teratur, masyarakat dan pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan perizinan yang terintegrasi.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Hasil dari harmonisasi ini akan menjadi bahan finalisasi draf peraturan sebelum nantinya ditetapkan secara resmi oleh Bupati Lampung Selatan sebagai pedoman operasional penyelenggaraan pelayanan terpadu di daerah. (GG)
