
KALIANDA – Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Devi Arminanto, SKM, MM, menghadiri rapat rekonsiliasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 14 April 2026.
Rapat koordinasi rutin tiga bulanan ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kalianda, Kepala BPKAD, serta Kepala Dinas PMD Lampung Selatan.
Sinkronisasi Data dan Evaluasi Iuran
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah melakukan sinkronisasi data kepesertaan JKN-KIS yang preminya dibayarkan melalui anggaran Pemerintah Daerah. Selain validasi data, peserta rapat juga membahas secara mendalam mengenai mekanisme pembayaran iuran dan penyaluran bantuan iuran bagi peserta JKN di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kehadiran Devi Arminanto, SKM, MM dalam rapat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan iuran dari sektor kesehatan telah sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga cakupan kesehatan semesta di Lampung Selatan dapat berjalan dengan efektif.
Koordinasi Lintas Sektoral
Rekonsiliasi ini menjadi sarana penting bagi Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan BPKAD terkait ketersediaan anggaran iuran, serta dengan Dinas PMD untuk pemutakhiran data warga dari tingkat desa. Sinergi ini dilakukan untuk menjamin kepastian status kepesertaan masyarakat agar tetap aktif dan dapat digunakan saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kegiatan berjalan dengan tertib sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat di daerah tersebut. (GG)
